Polisi Buru Empat Pelaku Perampokan Bersenjata di Karawang
Senin, 06 Desember 2021 – 18:23 WIB

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Chaniago dalam konferensi pers pengungkapan dan penangkapan pelaku perampokan dengan menggunakan senjata api, di Mapolda Jabar, Senin (6/12). (Nur Fidhiah Shabrina/Jpnn.com)
Mereka yang sudah tertangkap dijerat dengan Pasal yang berbeda. pelaku CN, CA, MS, DY, dan AS dikenai Pasal 365 KUHP, sedangkan WCP dikenai Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan DH dikenai Pasal 221 KUHP. (mcr27/jpnn)
Empat pelaku perampokan bersenjata di Karawang masih dalam pelarian. Polda Jabar pastikan keempatnya akan segera ditangkap
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News