Menteri Bintang Ingin Herry Wiryawan Diberi Hukuman Kebiri

Selasa, 14 Desember 2021 – 15:14 WIB
Menteri Bintang Ingin Herry Wiryawan Diberi Hukuman Kebiri - JPNN.com Jabar
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mendorong hukuman kebiri bagi pelaku pencabulan Herry Wiryawan di Bandung. 

Menurut Bintang, kasus pencabulan itu merupakan kejahatan yang luar biasa dan tidak bisa dibiarkan begitu saja. 

Pasalnya, terdakwa Herry Wiryawan tidak cuma melakukan tindakan asusila saja, tetapi pelaku juga diduga melakukan eksploitasi dan penyalahgunaan dana bantuan. 

"Dalam statement kami, sejak awal kasus ini muncul pelaku harus mendapatkan tambahan hukuman kebiri," kata Bintang dalam konfrensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar di Jalan Naripan, Bandung, Selasa (14/12). 

Bintang menjelaskan, hukuman kebiri layak diberikan pada Herry Wiryawan. Pasalnya tindakan pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap 13 santriwatinya sangatlah tidak memiliki perikemanusiaan. 

Bahkan, lanjut Bintang, empat dari 13 korban hamil dan telah melahirkan bayi dari pencabulan yang dilakukan Herry Wiryawan. 

Ia juga menilai pemberian kebiri terhadap Herry Wiryawan akan memberikan sedikit rasa keadilan bagi masyarakat maupun korban. Walaupun, ia meyakini penderitaan yang dialami korban tidak akan tergantikan oleh apapun. 

"Itu termasuk kejahatan luar biasa dan harapan saya yakin seluruh masyarakat akan merasa puas ketika tuntutan yang diberikan ini seberat-beratnya," tegasnya. 

Hukuman kebiri dinilai Menteri Bintang dapat sedikit memberikan rasa keadilan bagi korban Herry Wiryawan maupun masyarakat Indonesia
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News