40 Saksi Sudah Dihadirkan Dalam Persidangan Herry Wiryawan

Senin, 13 Desember 2021 – 19:01 WIB
40 Saksi Sudah Dihadirkan Dalam Persidangan Herry Wiryawan - JPNN.com Jabar
Terdakwa pemerkosa santriwati, Herry Wirawan dikawal petugas Kejati Jabar seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kuasa Hukum Herry Wiryawan (36) Ira Mambo menyebutkan terdapat empat puluh orang saksi yang telah diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Keempat puluh orang saksi tersebut diantaranya keluarga korban dan korban dari aksi cabul Herry Wiryawan yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum.

"Sudah memeriksa 40 saksi, termasuk korban dan orangtua korban. Mereka didampingi lembaga sosial perlindungan anak dan ada dari kedinasan juga," ucap Ira saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (13/12).

Selain itu, Ira menuturkan kliennya tidak banyak membantah selama menjalani persidangan.

Herry Wiryawan, dikatakan Ira, sudah mengakui perbuatannya dihadapan majelis hakim selama persidangan.

"Kalau selama persidangan tidak banyak membantah atau banyak membenarkan bahwa peristiwanya seperti itu yang terjadi Kamipun penasihat hukum (PH) tidak melulu membela terdakwa, namun memang sesuai fakta persidangan," tuturnya.

Kendati demikian, Ira menuturkan, pihaknya juga memiliki hak untuk mendatangkan saksi yang dapat meringakan hukuman Herry.

Namun, lanjut Ira, hal itu akan ditanyakan terlebih dahulu kepada terdakwa.

Herry Wiryawan tidak banyak membantah kesaksian para saksi yang dihadirkan dalam persidangan
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News