Jhonson Tambunan Ditangkap Saat Antar Anak Kuliah di Bandung
Jumat, 28 Januari 2022 – 14:20 WIB
Nilai kerugian atas proyek tersebut sebesar Rp 18.537.031
Dodi menjelaskan, Jhonson sempat mengajukan banding kasasi ke Mahkamah Agung. Namun MA tetap menguatkan putusan hakim dengan hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 18.537.031.
Usai putusan tersebut, Jhonson menghilang, hingga akhirnya ditangkap di Kota Bandung.
"Yang bersangkutan dibawa langsung ke Pematang Siantar," katanya. (mcr27/jpnn)
Buronan kasus revitalisasi pasar di Sumatera Utara, Jhonson Tambunan ditangkap petugas gabungan Kejati Jabar dan Sumut ketika sedang mengantar anak kuliah di Kota Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News