AKBP Fahri Siregar: Korban Tawuran di Kota Cirebon Berpotensi Menjadi Tersangka
jabar.jpnn.com, CIREBON - Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar menuturkan korban pengeroyokan akibat tawuran yang terjadi di wilayah hukumnya bisa saja menjadi tersangka.
Pasalnya, tawuran diduga akibat tindakan provokasi yang dilakukan korban di media sosial.
"Korban bisa kita kenakan pasal 160 KUHP (karena melakukan provokasi dengan menantang tawuran melalui media sosial)," ucap Fahri di Mapolresta Cirebon, Selasa (25/1).
Bahkan dari keterangan beberapa pelaku, Fahri menuturkan, korban sempat melakukan upaya pembacokan kepada salah seorang tersangka.
Untuk itu mereka akan mengumpulkan bukti lainnya agar bisa menjerat korban sebagai tersangka, hal ini dilakukan supaya semua jera, dan tidak melakukan perbuatannya lagi.
"Kami juga akan mencari alat bukti lain, karena kemungkinan besar korban bisa menjadi tersangka," ujarnya.
Fahri menambahkan, korban pengeroyokan saat ini masih terbaring di rumah sakit karena mendapatkan luka yang cukup serius. Bahkan, luka korban harus dijahit hingga 100 jahitan lebih.
"Korban mendapatkan 100 jahitan, baik dikepala, tangan, maupun punggung," katanya.
Korban tawuran di Kota Cirebon berpeluang menjadi tersangka. Begini penjelasan AKBP Fahri Siregar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News