Faktor Ekonomi Mendominasi Perceraian di Kota Depok

jabar.jpnn.com, DEPOK - Humas Pengadilan Agama Kota Depok M Rusli menyebut kasus perceraian terbanyak disebabkan oleh faktor ekonomi.
Menurut Rusli, selama 2021 Pengadilan Agama Kota Depok menrima 5.048 perkara secara keseluruhan baik permohonan nikah, cerai, ataupun permohonan poligami.
“Dan 4.587 perkara berhasil terselesaikan. Di 2021 tersisa 95 perkara, itu karena prosesnya harus empat bulan dari pendaftaran sehingga dilanjutkan pada tahun 2022,” ucap Rusli, Rabu (19/1).
Rusli menuturkan, untuk perceraian pihaknya menangani cerai gugat sebanyak 2.999 perkara, dan cerai talak 991 perkara.
“Dari semua perkara kasus perceraian yang mendomisasi adalah faktor ekonomi. Jadi Covid-19 berdampak sekali pada peningkatan perkara di penggadilan, bukan hanya pengadilan Depok tetapi hampir seluruh pengadilan di Indonesia,” tuturnya.
Selanjutnya, Rusli mengungkapkan, dampak Covid-19 sangat dirasakan sekali terlebih banyak masyarakat yang terkena PHK dan hanya berada di rumah, sedangkan kebutuhan masih terus berjalan.
“Mereka butuh makan, anak butuh biaya, tetapi penghasilan tidak ada, sehingga rumah tangganya yang terancam,” tuturnya.
Selain faktor ekonomi, lanjut Rusli, ada beberapa dampak yang ditimbulkan akibat belum siap membina rumah tangga karena faktor usia.
Pengadilan Agama Kota Depok mencatat perkara perceraian selama 2021 didominasi faktor ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News