Korupsi Ratusan Juta, Mantan Kades Kertasari Diamankan Polresta Bandung
Senin, 17 Januari 2022 – 19:05 WIB
Usai berkas perkara dan barang bukti dinyatakan lengkap, serta tersangka akan diserahkan ke kejaksaan, pelaku nekat melarikan diri ke wilayah Palembang.
Kemudian, pada tanggal 10 Januari lalu, pelaku kembali ke wilayah Kertasari dan berhasil diamankan petugas polisi.
"Kami perintahkan Polsek setempat untuk diamankan dan langsung dijemput unit Tipikor Satreskrim Polresta Bandung,' ujarnya.
Akibat perbuatannya, AS disangkakan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Polresta Bandung mengamankan mantan kepala desa di Kertasari Kabupaten Bandung yang melakukan tindak korupsi senilai hampir Rp 850 juta.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News