Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Begini Respon Kejati Jabar

Sabtu, 15 Januari 2022 – 14:15 WIB
Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Begini Respon Kejati Jabar - JPNN.com Jabar
Terdakwa pemerkosa santriwati, Herry Wirawan dikawal petugas Kejati Jabar seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

Katanya, seberat apa pun tindakan yang dilakukan Herry, Beka menilai penerapan hukuman mati jelas bertentangan dengan prinsip HAM. 

"Komnas HAM tidak setuju (dengan) penerapan hukuman mati, karena bertentangan dengan prinsip HAM," ujar Beka.

Beka menyebut, hukuman seumur hidup dapat dipertimbangkan hakim dalam vonis yang akan dijatuhkan hakim.

"Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun," katanya. (mcr27/jpnn)

Ini respon Kejati Jabar soal komentar Komnas HAM yang tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa pemerkosa belasan santriwati, Herry Wirawan.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News