Ilegal dan Tidak Bayar Pajak, Baliho Ridwan Kamil for Presiden Diturunkan

Rabu, 12 Januari 2022 – 22:00 WIB
Ilegal dan Tidak Bayar Pajak, Baliho Ridwan Kamil for Presiden Diturunkan - JPNN.com Jabar
Baliho Ridwan Kamil For Presiden terpasang tanpa membayar pajak di papan reklame di Jalan Mangunsarkoro, Cianjur, Jawa Barat. ANTARA POTO. (Ahmad Fikri)

jabar.jpnn.com, CIANJUR - Satuan Polisi Pamonh Praja (Satpol-PP) Cianjur menurunkan baliho Ridwan Kamil For Presiden.

Baliho tersebut diturunkan lantaran ilegal dan tidak membayar pajak.

Bahkan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Cianjur tidak mengetahui siapa pemasang baliho berukuran besar tersebut.

Kepala Subbidang Pendaftaran dan Pendataan Bapenda Cianjur Riyadi Saputra mengatakan, baru mengetahui adanya baliho terpasang di kawasan Tugu Tauco, setelah petugas Satpol-PP melakukan pengecekan ke lapangan.

"Tidak diketahui siapa pemasang baliho tersebut, sudah pasti tidak terdaftar dan belum membayar pajak. Meski Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat, baliho yang terpasang bukan berisi program Pemprov Jabar, sehingga akan diturunkan," ucap Riyadi di Cianjur, Rabu (12/1).

Riyadi menjelaskan, Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, baliho tersebut masuk dalam kategori "branding personal".

Sehingga wajib membayar pajak, kecuali program pemerintah tidak akan dikenakan pajak, cukup dengan izin.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan, Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Cianjur Severianus Triono Retno Juniswara menuturkan, pihaknya menurunkan baliho bergambar Ridwan Kamil itu, karena belum membayar pajak dan merupakan baliho personal bukan kedinasan.

Melanggar aturan, ilegal dan tidak bayar pajak, baliho Ridwan Kamil for Presiden di Cianjur diturunkan Satpol-PP
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News