Pernyataan Terbaru Kombes Ibrahim Tompo soal Kasus Denny Siregar, Jelas Sudah
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengeklaim sudah menyerahkan berkas pelimpahan perkara dugaan ujaran kebencian oleh Denny Siregar ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara Denny Siregar ke Polda Metro Jaya pada pertengahan tahun kemarin.
"Surat pelimpahan LP (laporan polisi) tersebut (kasus Denny Siregar) tertanggal 14 Juni 2021," dikonfirmasi JPNN.com melalui pesan singkat, Sabtu (8/1).
Ibrahim berdalih, pelimpahan berkas perkara tersebut dikarenakan waktu dan tempat kejadian perkara (TKP) banyak terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Namun, hal berbeda diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan yang mengaku telah menanyakan perihal pelimpahan kasus Denny Siregar ke penyidik.
Menurutnya, Polda Metro Jaya belum menerima pelimpahan kasus tersebut.
"Saya sudah tanya penyidik belum," kata Kombes Zulpan di Jakarta, Jum'at (7/1).
Karena itu, lulusan Akademi Kepolisian 1995 itu mengaku tidak bisa berkomentar bila penyidik menyampaikan belum menerima pelimpahan kasus Denny Siregar.
Kombes Ibrahim Tompo menyampaikan pernyataan terbaru soal kasus Denny Siregar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News