Kasus Pembubaran RT di Depok, Ketua Komisi A Minta Pemkot Ikuti Putusan Pengadilan
jabar.jpnn.com, DEPOK - Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok Hamzah meminta Pemerintah Kota Depok mengikuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA), terkait Surat Keputusan (SK) pembubaran RT 10/3 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis.
“Intinya kami meminta, Pemkot Depok untuk mengikuti seluruh putusan yang sudah ditetapkan,” ucap Hamzah di Depok, Kamis (6/1).
Hamzah menuturkan, berdasarkan putusan PTUN Jakarta dan Bandung serta MA memenangkan SK pembatalan pembubaran RT yang diajukan pihak lingkungan.
“Lagi pula ini hanya tingkatan RT, tidak perlu diperpanjang dan harus ikuti seluruh putusan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hamzah mengaku belum dapat memastikan terkait adanya dugaan permainan proyek yang sedang berjalan di lokasi tersebut.
“Kami belum tahu, kami akan melakukan sidak terlebih dahulu untuk bisa mengetahui lebih jelasnya,” tutur Politisi Gerindra itu.
Hamzah menyebut, DPRD Kota Depok akan bersurat kepada Wali Kota terkait permasalahan ini.
Sebelumnya, Ketua RT 10/3 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok Sudrajat Suciono menyebutkan, status RT yang telah dilakukan pemilihan secara sah beberapa tahun lalu di cabut oleh pihak kelurahan.
Ketua Komisi A DPRD Kota Depok Hamzah meminta Pemerintah Kota Depok mengikuti putusan PTUN dan MA terkait kasus pembubaran RT 10/3 Kelurahan Haarjamukti, Kecmatan Cimanggis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News