SK RT Sudrajat Tetap Dicabut Meski Menang di PTUN dan MA

Kamis, 06 Januari 2022 – 21:40 WIB
SK RT Sudrajat Tetap Dicabut Meski Menang di PTUN dan MA - JPNN.com Jabar
Ketua RT 10/3 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok Sudrajat Suciono, usai melakukan pertemuan dengan Komisi A, di Gedung DPRD Kota Depok. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Ketua RT 10/3 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok Sudrajat Suciono menyatakan, statusnya sebagai pengurus RT hasil pemilihan yang sah beberapa tahun lalu, di cabut oleh kelurahan.

“Masalah ini sudah bertahun-tahun belum terselesaikan, padahal pembentukan RT dilakukan sesuai dengan aturan yang ada,” ucap Sudrajat setelah melakukan pertemuan dengan Komisi A, di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu (5/1).

Bahkan, lanjut Sudrajat, perkara ini sudah sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, serta Mahkamah Agung (MA), dan Sudrajat memenangkan perkara ini.

Sudrajat mengungkapkan, pembentukan RT tersebut sudah mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang membentuk suatu RT minimal 30 Kepala Keluarga (KK).

“Namun setelah kami menang di PTUN dan MA, Perda tersebut dicabut dan digantikan dengan Perwal dengan syarat pembentukan RT harus 50 hingga 100 KK,” tuturnya.

Sudrajat menuturkan, ada hal yang mencurigakan hingga Surat Keputusan (SK) dirinya dicabut.

Ia menduga, hal itu dikarenakan adanya pembangunan Proyek LRT City yang ditangani PT. ACP dan pembuatan AMDAL, serta jalan komplek yang dialih fungsikan menjadi jalan umum tanpa melibatkan masyarakat.

“Kami menduga keras ini karena aroma proyek, banyak yang bermain,” ungkapnya.

SK RT 10/3 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis tetap di cabut walaupun sudah memang di PTUN dan MA
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News