Kasus Pembubaran RT di Depok, Ketua Komisi A Minta Pemkot Ikuti Putusan Pengadilan
“Masalah ini sudah bertahun-tahun belum terselesaikan, padahal pembentukan RT dilakukan sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya setalah melakukan pertemuan dengan Komisi A, di Gedung DPRD Kota Depok.
Bahkan perkara ini sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung serta Mahkamah Agung (MA), dan Sudrajat memenangkan perkara ini.
Sudrajat mengungkapkan, padahal pembentukan RT tersebut sudah mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang membentuk suatu RT minimal 30 Kepala Keluarga (KK).
“Namun setelah kami menang di PTUN dan MA, Perda tersebut dicabut dan digantikan dengan Perwal dengan syarat pembentukan RT harus 50 hingga 100 KK,” tuturnya.
Sudrajat menduga, pembangunan Proyek LRT City yang ditangani PT. ACP dan pembuatan AMDAL, serta jalan komplek yang dialih fungsikan menjadi jalan umum tanpa melibatkan masyarakat yang menjadi sebab SK dirinya dicabut pihak kelurahan.
“Kami menduga keras ini karena aroma proyek, banyak yang bermain,” ungkapnya. (mcr19/jpnn)
Ketua Komisi A DPRD Kota Depok Hamzah meminta Pemerintah Kota Depok mengikuti putusan PTUN dan MA terkait kasus pembubaran RT 10/3 Kelurahan Haarjamukti, Kecmatan Cimanggis
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News