PT KAI Bongkar 11 Bangunan Rumah di Jalan Jawa Kota Bandung

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali melakukan pembongkaran rumah warga di Kota Bandung. Kali ini ada 11 rumah di Jalan Jawa yang harus dikosongkan penghuninya.
Pengosongan bangunan dilakukan pagi hari. Belasan truk terparkir di sepanjang Jalan Jawa untuk membawa barang penghuni bangunan. Puluhan pekerja pun diturunkan PT KAI untuk memasukkan barang tersebut ke dalam truk.
Para penghuni yang rumahnya dibongkar, tak kuasa melawan. Mereka hanya bisa pasrah ketika barang seisi rumah dikeluarkan satu per satu. Adapun bangunan yang dieksekusi adalah nomor 30.32, 38, 40, 42, 44, 46, 48, 50, 52, dan 54.
Kuasa hukum penghuni rumah Rd Teddy SH Anggakusuma mengatakan pada pembongkaran sekarang tidak ada aksi protes dari penghuni rumah.
Hanya saja, dia merasa ada yang janggal dalam eksekusi tersebut. Keputusan yang inkrah itu disebut rancu secara formal.
"Dalam sita eksekusi ini terdapat beberapa hal yang tidak sama dengan pengadilan," ucap Teddy di lokasi pembongkaran, Selasa (7/12).
Teddy mencontohkan dalam amar putusan ada salah satu tanah yang seharusnya tidak disita, namun tidak ada isyarat sita eksekusi, hanya bangunan saja. "Ini tidak seusai keputusan pengadilan," sambungnya.
Teddy menerangkan, dalam berita acara penggusuran yang dikeluarkan pengadilan tidak ada pernyataan untuk eksekusi tanah. Tidak ada satupun dalam amar putusan yang menyebutkan obyek sengketa, yaitu lahan di Jalan Jawa milik PT KAI sebagai penggugat.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali melakukan pembongkaran rumah warga di Kota Bandung. Para penghuni yang rumah tak kuasa melawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News