Kadung Jadi Perwal, Pemkot Bandung Tetap Perketat Momen Nataru
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Wali Kota Bandung Oded M Danial memastikan tidak akan melonggarkan aturan pada saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Kota Bandung. Ia menginginkan masyarakat tetap waspada dari penyebaran Covid-19 saat momen Nataru.
Pasalnya, lanjut Oded, potensi penyebaran Covid-19 masih ada jika banyaknya kerumunan pada saat momen Nataru di Kota Bandung.
"Paling penting adalah pada prinsipnya kami siaga, itu yang penting. Soal labeling, ya itu pusat melihat dari sisi pantau mereka seperti itu untuk nasional, yang terpenting kami warga Bandung adalah kewaspadaan tetap dijalankan," ucap Oded di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Selasa (7/12).
Selain itu, Oded mengungkapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sudah terlanjur membuat sebuah Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pembatasan-pembatasan saat Nataru 2021.
Kendati demikian, Oded tidak menampik akan menyesuaikan aturan dengan kebijakan Pemerintah Pusat. Artinya, kebijakan dalam Perwal bisa sewaktu-waktu berubah.
"Udah jadi Perwal, kami evaluasi dulu, bukan makan cengek (bukan makan cabai) atuh euy, kami jamin dulu seperti apa, kami sudah mengeluarkan kebijakan, berjalan dulu ini nanti dilihat kebijakan barunya akan dievaluasi," tutur Oded. (mcr27/jpnn)
Untuk diketahui sebelumnya, Oded M Danial sudah menetapkan kebijakan PPKM level 3 di libur Nataru 2022 seusai arahan pemerintah pusat.
Oded menegaskan, sesuai Inmendagri, khusus di malam pergantian tahun nanti, Pemkot Bandung melarang segala kegiatan yang beroleh menimbulkan kerumunan, seperti perayaan malam pergantian tahun, baik itu di kafe, restoran, tempat hiburan, atau hotel.
Wali Kota Bandung Oded M Danial memastikan tidak akan melonggarkan aturan pada saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Kota Bandung
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News