Ancam nasabah, Pegawai Pinjol Jaringan Cina Diciduk Polisi

Selasa, 07 Desember 2021 – 21:29 WIB
Ancam nasabah, Pegawai Pinjol Jaringan Cina Diciduk Polisi - JPNN.com Jabar
Tersangka pegawai pinjol saat konferensi pers kasus kriminal di di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/12/2021). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

"Saat ini baru dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Sambil kasus ini didalami," kata Harun.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, saat ini kasus pinjol masih terus dikembangkan. Bahkan petugas juga tengah melakukan pengejaran terhadap petinggi perusahaan.

"Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap petinggi PT Bright Finance Indonesia (BFI) yang diduga merupakan warga negara asing (WNA) China," katanya.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 4, Juncto Pasal 27 Ayat 4, dan atau Pasal 45 B Jo. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (antara/jpnn)

Pegawai Pinjol jaringan Cina ditangkap Satreskrim Polres Bogor. Keduanya tidak segan-segan melakukan ancaman kepada nasabah Pinjol

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News