Polisi Buru Penjual Sajam Online Untuk Tawuran Pelajar Depok
Rabu, 29 Desember 2021 – 10:07 WIB
Dari tangan para remaja tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni, celurit, pedang, parang, handphone serta sepeda motor.
Para pemuda tersebut dikenalan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (mcr19/jpnn)
Pemuda Depok yang hendak melakukan tawuran didapati membawa senjata tajam yang diperoleh dari jual beli online senilai Rp 500 ribu
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News