Polisi Buru Penjual Sajam Online Untuk Tawuran Pelajar Depok

Rabu, 29 Desember 2021 – 10:07 WIB
Polisi Buru Penjual Sajam Online Untuk Tawuran Pelajar Depok - JPNN.com Jabar
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari pemuda yang akan melakukan tawuran. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

Dari tangan para remaja tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni, celurit, pedang, parang, handphone serta sepeda motor.

Para pemuda tersebut dikenalan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (mcr19/jpnn)

Pemuda Depok yang hendak melakukan tawuran didapati membawa senjata tajam yang diperoleh dari jual beli online senilai Rp 500 ribu

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News