Ini Pasal yang Dilanggar 3 Oknum TNI AD Penabrak Dua Sejoli di Nagreg

Senin, 27 Desember 2021 – 15:18 WIB
Ini Pasal yang Dilanggar 3 Oknum TNI AD Penabrak Dua Sejoli di Nagreg - JPNN.com Jabar
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letnan Jenderal (Letjen) TNI Chandra W Sukotjo di rumah korban Handi Saputra di Desa Cijolang, Limbangan, Garut, Senin (27/12). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

"Tentunya ini sudah merupakan pasal yang berat, sesuai dengan nanti kami lihat hasil pemeriksaan. Siapa yang menjadi otak di belakangnya, memberikan motivasi untuk melakukan tindakan yang tidak berperikemanusiaan itu," jelasnya. 

Lebih lanjut, Chandra menyebut dalam penegakan hukum perkara ini, pihaknya tidak pandang bulu. 

Apa pun pangkatnya, bila melakukan tindak pidana maka harus mendapatkan ganjaran yang setimpal. 

"Sesuai perintah dari pimpinan TNI dan AD, bapak KSAD sudah menyampaikan, bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu, siapa pun, apa pun pangkatnya, maka yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan ganjaran setimpal, sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini," ungkapnya.

Bahkan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dalam keterangan resminya pekan lalu, menginstruksikan kepada penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada ketiga oknum tersebut. (mcr27/jpnn)

Ketiga oknum TNI AD yang terlibat dalam kasus kecelakaan di Nagreg dikenai sangsi berat. Simak penjelasannya.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News