Kejari Depok Kembalikan Berkas SPDP Kasus Penyekapan Pengusaha

Jumat, 24 Desember 2021 – 09:31 WIB
Kejari Depok Kembalikan Berkas SPDP Kasus Penyekapan Pengusaha - JPNN.com Jabar
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu. Foto : Dokumen Kejaksaan Negeri Depok.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Kejaksaan Negeri Depok mengembalikan berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penyekapan pengusaha ke Polres Metrto Depok. 

Pengembalian SPDP tersebut dikarenakan, Kejari Depok belum menerima berkas perkara dari Polres Metro Depok, dari batas waktu yang ditentukan. 

"Dalam tenggat waktu 30 hari berkas perkara untuk kami teliti tidak kunjung datang, maka kami kembalikan," ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu Kamis (23/12). 

Meski begitu, Andi menuturkan, pengembalian SPDP tidak menjadikan penyidikan atas kasus ini berhenti. Namun, Polres Metro Depok harus mengirimkan SPDB baru dalam kasus tersebut. 

"Jadi bukan berarti kasus ini dihentikan, akan tetapi kasus ini masih tetap berlanjut sepanjang ada penerbitan SPDP yang baru," ujar Andi. 

Lebih lanjut, Andi menambahkan sebelum mengembalikan berkas SPDP tersebut, pihkanya telah menerbitkan dua surat untuk menginformasikan kepada penyidik Polres agar segera mengirimkan berkas perkara. 

Surat pertama dikirim oleh jaksa Kejari Depok pada 12 Oktober 2021. Kemudian surat kedua terkait permintaan hasil perkembangan penyidikan atau pengiriman berkas perkara 19 November 2021. 

Selanjutnya Kejari Depok mengingatkan agar polisi segera mengirimkan berkas perkara ke jaksa peneliti paling lambat 19 Desember. (mcr19/jpnn)

Kejaksan Negeri Depok mengembalikan berkas SPDP kepada Polres Metro Depok karena berkas perkara yang tak kunjung dilengkapi hingga tenggat waktu yang telah ditentukan

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News