Polisi Tangkap 4 Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Cirebon, Modusnya Klasik
Sabtu, 18 Desember 2021 – 23:18 WIB

Kasatreskrim Polresta Cirebon AKP Anton (kedua kanan) saat memberi keterangan kepada media di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (18/12/2021). ANTARA/HO-Humas Polresta Cirebon
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, dua botol bekas minuman keras, dan dua handphone.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Sebelum memerkosa keempat pelaku sempat mencekoki korban dengan minuman keras
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News