Ibu Muda dan Kasipem Desa Jadi Bandar Sabu-Sabu di Majalengka
Sabtu, 18 Desember 2021 – 11:50 WIB
Akibat perbuatannya, untuk tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 milyar.
Sementara untuk penyalahgunaan obat obatan terlarang, dijerat pasal 98 Ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar. (mar5/jpnn)
Polisi tangkap 7 bandar narkoba dan obat terlarang di Malajengka, dua di antaranya merupakan seorang ibu muda dan Kasipem Desa
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News