Ibu Muda dan Kasipem Desa Jadi Bandar Sabu-Sabu di Majalengka

Sabtu, 18 Desember 2021 – 11:50 WIB
Ibu Muda dan Kasipem Desa Jadi Bandar Sabu-Sabu di Majalengka - JPNN.com Jabar
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat ungkap kasus narkoba di mapolres majalengka. Foto: Humas Polres Majalengka

Akibat perbuatannya, untuk tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 milyar.

Sementara untuk penyalahgunaan obat obatan terlarang, dijerat pasal 98 Ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar. (mar5/jpnn)

Polisi tangkap 7 bandar narkoba dan obat terlarang di Malajengka, dua di antaranya merupakan seorang ibu muda dan Kasipem Desa

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News