Persib Disanksi Lagi Akibat Kelakuan Oknum Bobotoh Kampungan

Jumat, 26 Agustus 2022 – 21:15 WIB
Persib Disanksi Lagi Akibat Kelakuan Oknum Bobotoh Kampungan - JPNN.com Jabar
Penonton menyalakan flare dalam pertandingan sepakbola di stadion. (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Klub sepak bola Persib Bandung kembali dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp 200 juta oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI.

Denda ini diakibatkan ulah oknum suporter yang menyalakan flare atau suar pada pertandingan tandang kontra PSS Sleman di Stadion Maguwoharjo, Sleman pada Jumat (19/8).

“Tim Persib melanggar Kode Disiplin PSSI tahun 2018 karena terjadi penyalaan flare dalam jumlah banyak oleh oknum suporter Persib di Tribun Barat sisi Utara dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin,” demikian bunyi salinan keputusan Komdis PSSI tertanggal 24 Agustus 2022 yang dikutip, Jumat (26/8).

Dalam salinan keputusan tersebut disebutkan, denda sebesar Rp 200.000.000 merujuk kepada Pasal 70 ayat 1, ayat 4, dan lampiran 1 nomor 5 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

“Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat,” sambung isi surat itu.

Bagi tim yang kini dipegang pelatih Luis Milla, ini merupakan hukuman kedua dengan pelanggaran Kode Disiplin serupa yaitu menyalakan flare oleh oknum suporter.

Sebelumnya, Persib juga didenda sebesar Rp 200 juta pada pertandingan tandang melawan Bhayangkara FC di Stadion Wibawa Mukti Cikarang, Kabupaten Bekasi pada 24 Juli.

Dengan demikian, ketika kompetisi baru memasuki pekan keenam, Maung Bandung harus menanggung denda sebesar Rp 400 juta akibat ulah oknum suporter yang memalukan, yakni menyalakan flare di kandang lawan. (mcr27/jpnn)

Persib Bandung dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 200 juta gegara ulah oknum suporter yang menyalakan flare dalam laga tandang melawan PSS Sleman.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News