Dalam Kurun Waktu Satu Bulan, Polresta Bogor Kota Ringkus 21 Pengedar Narkoba
Untuk ancaman pidana terhadap tersangka sabu-sabu dan ganja yakni, disangkakan Pasal 114 ayat (1), (2), Pasal 111 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (1) dan (2).
Sedangkan ancaman pidana terhadap tersangka penyalahgunaan obat keras, terancam melanggar Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan.
"Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh), dengan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
Dalam kurun waktu satu bulan, jajaran Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 21 tersangka dari 16 kasus peredaran narkoba di enam wilayah di Kota Bogor.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News