Dalam Kurun Waktu Satu Bulan, Polresta Bogor Kota Ringkus 21 Pengedar Narkoba

Selasa, 28 Maret 2023 – 15:15 WIB
Dalam Kurun Waktu Satu Bulan, Polresta Bogor Kota Ringkus 21 Pengedar Narkoba - JPNN.com Jabar
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Mako Polresta Bogor Kota, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/3). Polisi mengamankan 21 tersangka dan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu beratnya berjumlah 39,29 gram, ganja 47,34 gram, tembakau sintesis 17,47 gram dan obat keras sebanyak 1993 butir.

Untuk ancaman pidana terhadap tersangka sabu-sabu dan ganja yakni, disangkakan Pasal 114 ayat (1), (2), Pasal 111 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (1) dan (2).

Sedangkan ancaman pidana terhadap tersangka penyalahgunaan obat keras, terancam melanggar Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan.

"Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh), dengan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tandasnya. (mcr19/jpnn)

Dalam kurun waktu satu bulan, jajaran Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 21 tersangka dari 16 kasus peredaran narkoba di enam wilayah di Kota Bogor.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News