Tak Terima Disalip Saat Berkendara, Pengendara Motor di Depok Tendang Dosen UI Sampai Tersungkur
Senin, 20 Maret 2023 – 16:45 WIB
“Korban sempat terseret sejauh 10 meter. Begitu jatuh, korban langsung dibawa masyarakat ke RS GPI, setelah itu dipindahkan ke RS UI,” tuturnya.
Akibat peristiwa tersebut, pelaku dijerat Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat Juncto Pasal 351.
“Dengan ancaman hukuman 8 tahun bui,” pungkasnya. (mcr19/jpnn)
Karena kesal disalip dan terjadi perselisihan di jalan, pelaku berinisial T menendang korban yang merupakan dosen UI saat berkendara di Beji, Kota Depok.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News