Polisi Tangkap Pembunuh Pria di TMP Cikutra Bandung
Selasa, 14 Maret 2023 – 18:40 WIB
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap Senin (6/3) lalu saat hendak kabur ke wilayah Garut.
Adapun penyidik saat ini tengah mendalami apakah pelaku merupakan residivis atau bukan.
“Tersangka di Cicaheum saat akan kabur ke Garut,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan atau 351 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (mcr27/jpnn)
Polisi menangkap pelaku pembunuhan pria yang mayatnya ditemukan di TMP Cikutra, Kota Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News