14 Pencuri dan Penipu Dirungkus Polres Sukabumi, 33 Kendaraan Bermotor Diamankan
jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi menyita sebanyak 33 unit kendaraan bermotor dari 14 tersangka pelaku pencurian dan penipuan kendaraan bermotor hasil pengungkapan kasus di beberapa lokasi di Kabupaten Sukabumi.
"Sebanyak 14 tersangka yang kami tangkap berasal dari enam kasus pencurian dan penipuan/penggelapan kendaraan bermotor serta penadah barang hasil kejahatan," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Jumat (24/2).
Menurut Maruly, 33 kendaraan bermotor yang disita pihaknya ini terdiri dari 29 unit sepeda motor dari berbagai jenis dan merek serta empat unit mobil.
Untuk modus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan tersangka dengan mengincar sepeda motor yang diparkir di sembarang tempat dan ada juga yang membobol rumah korban.
Dalam melakukan aksinya mereka menjebol kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T.
Untuk barang bukti yang disita dari pelaku pencurian kendaraan bermotor sebanyak 27 unit sepeda motor.
Kemudian untuk kasus penipuan/penggelapan, modus yang dilakukan tersangka dengan berpura-pura meminjam dan ada juga dengan cara sewa yang nyatanya kendaraan tersebut dibawa kabur.
Dari tangan para pelaku penipuan atau penggelapan disita barang bukti dua unit sepeda motor dan empat unit mobil.
Polres Sukabumi sukses meringkus 14 pelaku pencurian dan penipuan kendaraan bermotor. Dari tangan para pelaku, polisi amankan 33 kendaraan bermotor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News