Begini Modus Pelaku Tabrak Lari Buang Korban di Depok Samarkan Barang Bukti
Sabtu, 18 Februari 2023 – 23:12 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 310 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun, kedua adalah pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun, dan juga pasal 312 dengan ancaman paling lama tiga tahun. (mcr19/jpnn)
Polisi sebut ERA pelaku tabrak lari yang membuang korbannya hingga meninggal dunia sempat mengganti pelat nomor untuk menghilangkan barang bukti.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News