Pelaku Penusukan Adik Ipar di Depok Residivis Kasus Narkoba, 2 Kali Dipenjara
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady menyebutkan pelaku penusukan adik ipar di wilayah hukumnya merupakan residivis kasus narkoba.
Sebelumnya, Polres Metro Depok berhasil mengamankan pelaku penusukan berinisial MJ (47) di wilayah Serpong, Tangerang Selatan.
Adapun MJ ditangkap lantaran telah melakukan penusukan kepada adik iparnya sendiri berinsial JS (38) di RT 1, RW 10, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Baca Juga:
“Pelaku juga merupakan residivis,” ucap Ahmad Fuady.
Dia menjelaskan, pelaku MJ pernah terjerat kasus hukum dan dua kali dipenjara.
“MJ sudah dua kali ditahan, yakni di Rutan Paledang dan Pondok Rajeg,” tuturnya.
Baca Juga:
Ahmad menyebut, pelaku MJ dua kali dipenjara karena kasus penyalahgunaan narkoba.
“Kasus sebelumnya, dua-duanya itu narkoba,” ujarnya. (mcr19/jpnn)
Kombes Pol Ahmad Fuady sebut MJ yang menusuk adik iparnya sendiri merupakan seorang residivis narkoba, dan telah dua kali dipenjara.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News