Pelaku Tabrak Lari yang Buang Korbannya di Kebun Kosong Disangkakan Pasal Berlapis

Sabtu, 18 Februari 2023 – 22:58 WIB
Pelaku Tabrak Lari yang Buang Korbannya di Kebun Kosong Disangkakan Pasal Berlapis - JPNN.com Jabar
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 310 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun, kedua adalah pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun, dan juga pasal 312 dengan ancaman paling lama tiga tahun. (mcr19/jpnn)

Pelaku tabrak lari yang membuang korbannya di kebun kosong hingga meninggal dunia di Kota Depok, disangkakan pasal berlapis.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News