Pelaku Tabrak Lari yang Buang Korbannya di Kebun Kosong Disangkakan Pasal Berlapis

Sabtu, 18 Februari 2023 – 22:58 WIB
Pelaku Tabrak Lari yang Buang Korbannya di Kebun Kosong Disangkakan Pasal Berlapis - JPNN.com Jabar
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Polres Metro Depok menetapkan seorang pria berinsial ERA (26) sebagai tersangka, dalam kasus tabrak lari hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Mirisnya, ERA membuang korban di Kebun Kosong, di Kelurahan Rangakapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady menuturkan, peristiwa kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Raya Sawangan pada Rabu (15/2) sekira pukul 13.10 WIB.

Kemudian, pelaku berniat untuk bertanggung jawab dengan membawa korban ke rumah sakit. Namun, di tengah perjalanan pelaku mengurungkan niatnya karena takut menanggung beban biaya rumah sakit.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku awalnya ingin membawa ke rumah sakit, tetapi karena pelaku bingung dengan biaya dan sebagainya," ucapnya saat konferesi pers, Sabtu (18/2).

Sehingga, kata Ahmad, pelaku mencari lokasi yang sepi sambil membonceng korban dengan maksud menurunkannya dan lari dari tanggung jawab.

"Akhirnya pelaku merubah niatnya, sehinggan mencari lokasi untuk menurunkan korban di lokasi yang sepi," terangnya.

Setelah adanya kejadian tersebut, jajaran Polres Metro Depok membentuk tim gabungan, di antaranya Satlantas, Satreskrim, hingga Polsek Pancoran Mas, untuk memburu pelaku.

"Setelah berpindah-pindah lokasi, akhirnya pelaku yang berprofesi sebagai ojek online ini berhasil kami amankan di wilayah Sawangan," tuturnya.

Pelaku tabrak lari yang membuang korbannya di kebun kosong hingga meninggal dunia di Kota Depok, disangkakan pasal berlapis.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News