Setelah Berpindah-pindah Tempat Pelarian, Pelaku Penusukan Adik Ipar di Depok Ditangkap Polisi
Sabtu, 18 Februari 2023 – 13:35 WIB
“Menurut pengakuan tersangka pisau kecil bergagang plastik dibuang oleh pelaku di Kali Citayam dan sampai sekarang belum ditemukan,” tuturnya.
“Dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa, maka kami sudah menetapkan tersangka atas nama MJ (47),” tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP Juncto 351 ayat 3 dengan pidana maksimal 15 penjara. (mcr19/jpnn)
Setelah sempat melakukan pelarian dan berpindah-pindah tempat, pelaku penusukan terhadap adik ipar di Kota Depok berhasil diamankan Polisi.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News