Polisi Hadirkan Saksi Ahli Pidana Dalam Kasus Terapis Sadis di Depok
jabar.jpnn.com, DEPOK - Polres Metro Depok menghadirkan saksi sahli pidana dalam menangani kasus terapis sadis berinisial H yang lakukan kekerasan terhadap anak autis berinisial RF, di salah satu rumah sakit di Kota Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady sebut telah melakukan berbagai langkah dalam kasus ini, salah satunya meminta pandangan dari saksi ahli.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, atasan dari terlapor dan memintai pandangan saksi ahli,” ucapnya, Jumat (17/2).
Dirinya menjelaskan berdasarkan keterangan ahli dikatakan bahwa itu memang merupakan sebuah metode dalam melakukan terapi.
“Itu dilakukan supaya si anak tidak berontak, atau kerena dia memiliki tenaga tinggi bisa diminimalisir perlawanannya. Tetapi tetap apa yang dilakukan terapis itu menyalahi SOP,” tuturnya.
Saksi ahli pidana Dr. Effendi Saragih mengatakan bahwa itu jelas masuk dalam unsur pidana, lantaran terdapat kasus kekerasan yang dialami oleh RF.
“Karena itu perbuatan kekerasan dengan menggunakan tenaga yang besar kepada anak, yang mengakibatkan sengsaranya anak tersebut baik secara fisik maupun psikis,” jelasnya.
Atas perbuatan terapis tersebut pihaknya menilai hal itu masuk dalam unsur pidana.
Pihak kepolisian menghadairkan saksi ahli pidana dalam menangani kasus terapis sadis yang lakukan kekerasan terhadap RF yang merupakan anak autis.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News