Gegara Hal Ini Polisi Mantap Tetapkan Terapis Sadis Sebagai Tersangka
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady sebut ada kelalaian yang dilakukan oleh terapis sadis berinisial H saat melakukan terapi kepada bocah autis berinisial RF.
Dirinya menjelaskan berdasarkan keterangan yang diterimanya, dalam penanganan anak berkebutuhan khusus memang ada prosedur seperti itu, yang disebut dengan metode bloking.
“Karena dalam penanganan anak berkebutuhan khusus,itu memang sudah prosedurnya, dengan mengepit kedua paha supaya tidak berontak, itu pengakuannya,” ucap Ahmad Fuady, Jumat (17/2).
Namun, dirinya memastikan bahwa apa yang dilakukan H di luar standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
“Itu diluar SOP yang sudah ditetapkan, karena menurut pelapor, si terapis ini tertidur sambil bermain ponsel,” ujarnya.
Atas hal itu, polisi menilai ada unsur kelalaian yang membuat korban menjerit, meronta-ronta tetapi tidak diperdulikan.
“Karena lalainya si trapis saat melakukan terapi sambil tiduran dan menggunakan ponsel, sehingga anak meronta-ronta dan tidak diperdulikan oleh si terapis ini,” tuturnya.
Kendati demikian, untuk jumlah korban yang mendapatkan perlakuan yang sama dengan RF, pihaknya masih fokus menangani permasalahan yang ada.
Terapis sadis ditetapkan tersangka karena telah melakukan kekerasan serta melakukan kelalaian lantaran melakukan terapi sambil tiduran dan bermain ponsel.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News