Tok! Polisi Tetapkan Terapis Sadis Penganiaya Bocah Autis Sebagai Tersangka
jabar.jpnn.com, DEPOK - Terapis sadis berinisial H yang melakukan tindak kekerasan terhadap bocah autis berinisial RF akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/2) sekitar pukul 13.15 WIB, di salah satu rumah sakit di Kota Depok.
“Pada hari itu korban dan pelapor datang ke rumah sakit untuk melakukan terapi, karena korban menderita Autism Spectrum Disorder (ASD),” ucapnya, Jumat (17/2).
Baca Juga:
Namun, saat melakukan terapi korban mendapatkan penganiyaan yakni terapis tersebut mengapit kepala korban dengan menggunakan paha pelaku.
“Kemudian sang ibu mendengar korban menangis histeris dan mencoba mengetuk pintu tetapi tidak dibukakan, sehingga sang ibu mengintip melalui jendela,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan serta barang bukti yang didapatkan, pihaknya menetapkan H sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Hasil penyelidikan dan barang bukti yang sudah kami miliki, H telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Hal tersebut lantaran H dianggap sudah memenuhi unsur Pasal 80 juncto Pasal 76 huruf C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady sebut terapis sadis yang telah melakukan kekerasan terhadap bocah autis sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News