Polisi Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan Sadis di Cimahi, 1 Masih Buron
Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, korban dianiaya secara bersama-sama menggunakan senjata tajam, seperti stik baseball, batu, dan tangan kosong.
Mereka menyasar korban ketika hendak turun dari angkutan umum di Gang H Arsad, Kelurahan Cibereum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada Minggu (5/2) dini hari.
“Para pelaku menganiaya korban secara bersama-sama, ada yang menggunakan batu, ada yang pakai stik baseball, ada yang menggunakan pisau lipat, ada yang menggunakan tangan. Intinya, secara bersama-sama mengeroyok korban,” ujarnya.
Akibat penganiayaan sadis itu, korban mengalami luka memar, luka robek hingga luka tusuk yang menembus organ dalam sehingga menyebabkan kematian.
“Dari hasil autopsi, korban mengalami luka di bagian kepala, kemudian luka tusuk di bagian punggung yang tembus ke paru-paru,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pasal lain yang menjerat mereka yakni Pasal 170 ayat 2 ke-3e dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Polisi menangkap lima orang anggota geng motor yang menganiaya pemuda hingga tewas di Gang H Arsad, Kelurahan Cibereum, Kecamatan Cimahi Selatan.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News