Gak Kapok! Pria di Bandung Tujuh Kali Ditangkap Kasus Pembegalan, Polisi Tembak Kaki Pelaku
Rabu, 15 Februari 2023 – 17:52 WIB
Senjata itu dipakai pelaku untuk mengancam dan melukai korban.
Baca Juga:
"Barang bukti yang kami amankan satu pisau dapur, beberapa ponsel dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya," jelasnya.
Kepada para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke-1e, 2e, dan 4e KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Polisi tangkap residivis pelaku begal di Kota Bandung yang beraksi di Jalan Cikawao.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News