Pencabulan di Ponpes Riyadhul Jannah, Kuasa Hukum Korban: 3 Pelaku Lainnya Harus Segera Ditangkap!
jabar.jpnn.com, DEPOK - Achmad Fadilla Ramadan alias Ramadan seorang ustaz yang mencabuli santriwati di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah, Kecamatan Beji, Kota Depok, divonis 18 tahun penjara.
Ketua Tim Kuasa Hukum Korban, Alun Brahma Santi mengatakan bahwa pihaknya menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.
"Kami terima vonis dari majelis hakim 18 tahun penjara ini sudah maksimal ya. Ini juga sebagai efek jera untuk pelaku, dan ini menjadi pelajaran untuk yang lainnya supaya tidak melakukan hal yang sama," ucapnya, Rabu (1/2).
Terlebih, sambung dia, terdakwa merupakan tenaga pendidik yang harusnya menjadi contoh baik.
"Tetapi ini malah merusak masa depan korban, menganggu psikis dan juga psikologinya sehingga korban mengalami trauma yang sangat besar. Tentu saja ini tidak sebentar untuk memulihkan tekanan psikologi yang didapatkan oleh korban ini," jelasnya.
Pihaknya juga ingin ketiga tersangka lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni D, I dan P agar bisa segera ditangkap oleh pihak kepolisian.
Baca Juga:
"Kami berharap ketiga pelaku lainnya segera ditangkap karna sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk segera menjalani proses hukum sebagaimana mestinya, sehingga betul-betul keadilan akan terlihat," terangnya.
Sekadar diketahui, pelaku kasus pencabulan di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah berjumlah empat orang, tiga di antaranya sebagai tenaga pengajar dan satu lainya berstatus kakak kelas. (mcr19/jpnn)
Kuasa Hukum Korban, Alun Brahmana Santi berharap tiga pelaku pencabulan lainnya di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah segera ditangkap oleh pihak kepolisian.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News