Rebutan Lahan, 2 Tukang Parkir Cekcok, 1 Kena Bacok
Akibatnya, korban mengalami luka-luka di sebagian tubuhnya.
Perwira menengah Polri itu mengungkapkan, korban kabur ke daerah Kopo selama dua bulan, dan polisi terus memburunya.
Sampai kemudian, pada Januari ini polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka.
“Jadi selama buron, tersangka lari ke daerah Kopo, semenjak dicari tersangka ini memang tidak terlalu jauh dari wilayah Bandung, dan penyidik bisa menangkap,” ujarnya.
Adapun aksi penganiayaan ini sempat viral di media sosial pada Oktober 2022.
Atas perbuatannya, tersangka kini sudah ditahan dan dikenai Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Gegara rebutan lahan parkir, pria di Bandung bacok rekannya pakai golok.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News