Dapat Barang Haram dari Instagram, Pengedar Tembakau Sintetis Diringkus Polresta Bogor Kota
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Satnarkoba Polresta Bogor Kota mengamankan KR (28 tahun) pengedar narkotika jenis tembakau sintetis, di Kampung Pancasan Baru, Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Selasa (17/1).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan penangkapan itu dilakukan berawal dari adanya laporan dari masyarakat.
"Awalnya ada informasi dari masyarakat, yang menyebut KR sering memperjualbelikan narkotika jenis tembakau sintesis,” ucapnya, Jumat (20/1).
Atas informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan KR di kediamannya.
Dari hasil penggeledahan polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 30,7 gram dan satu buah kotak makan plastik yang berisi tembakau sintetis.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip berisikan beberapa plastik klip kosong dan satu buah ponsel.
"Seluruh tembakau sintetis yang kami amankan diakui bahwa itu miliknya yang diperjualbelikan kembali," tuturnya.
Kepada polisi KR mengaku membeli narkotika jenis tembakau sintetis tersebut melalui akun media sosial.
Polresta Bogor Kota amankan pengedar tembakau sintetis berinisial KR. Pelaku akui membeli barang haram itu dari media sosial Instagram.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News