Dapat Barang Haram dari Instagram, Pengedar Tembakau Sintetis Diringkus Polresta Bogor Kota
Jumat, 20 Januari 2023 – 19:20 WIB
“KR membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui media sosial Instagram,” jelasnya.
Atas perbuatannya, KR disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika Juncto Permenkes RI Nomor 9 tahun 2022 tentang penggolongan Narkotika. (mcr19/jpnn)
Polresta Bogor Kota amankan pengedar tembakau sintetis berinisial KR. Pelaku akui membeli barang haram itu dari media sosial Instagram.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News