Dapat Barang Haram dari Instagram, Pengedar Tembakau Sintetis Diringkus Polresta Bogor Kota

Jumat, 20 Januari 2023 – 19:20 WIB
Dapat Barang Haram dari Instagram, Pengedar Tembakau Sintetis Diringkus Polresta Bogor Kota - JPNN.com Jabar
Barang bukti yang diamankan oleh Polresta Bogor Kota. Foto : Source for JPNN.

“KR membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui media sosial Instagram,” jelasnya.

Atas perbuatannya, KR disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika Juncto Permenkes RI Nomor 9 tahun 2022 tentang penggolongan Narkotika. (mcr19/jpnn)

Polresta Bogor Kota amankan pengedar tembakau sintetis berinisial KR. Pelaku akui membeli barang haram itu dari media sosial Instagram.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News