Dapat Barang Haram dari Instagram, Pengedar Tembakau Sintetis Diringkus Polresta Bogor Kota

Jumat, 20 Januari 2023 – 19:20 WIB
Dapat Barang Haram dari Instagram, Pengedar Tembakau Sintetis Diringkus Polresta Bogor Kota - JPNN.com Jabar
Barang bukti yang diamankan oleh Polresta Bogor Kota. Foto : Source for JPNN.

“KR membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui media sosial Instagram,” jelasnya.

Atas perbuatannya, KR disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika Juncto Permenkes RI Nomor 9 tahun 2022 tentang penggolongan Narkotika. (mcr19/jpnn)

Polresta Bogor Kota amankan pengedar tembakau sintetis berinisial KR. Pelaku akui membeli barang haram itu dari media sosial Instagram.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News