Kuasa Hukum: 820 Aset First Travel Bakal Diserahkan Kepada Para Korban
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kuasa hukum dan koordinator korban penipuan First Travel datangi Kejaksaan Negeri Depok, untuk menyerahkan 4.328 data dan daftar nama-nama korban penipuan.
Kuasa Hukum korban, Pitra Romadoni Nasution mengatakan ini merupakan bentuk perjuangan yang dilakukan oleh para korban First Travel untuk mendapatkan hak-haknya.
“Ini merupakan perjuangan para korban First Travel yang sudah berjuang selama 5 tahun lebih, dalam memperjuangkan hak-haknya agar mendapatkan keadilan terkait dengan penipuan First Travel,” ucapnya, Kamis (19/1).
Dia mengatakan pada minggu lalu pihaknya telah bersurat kepada Ibu Kepala Kejaksaan Negeri Depok, tekait dengan putusan Mahkamah Agung.
“Tadi kejaksaan juga sampaikan permohonannya yang sudah diajukan, sekaligus mempertanyakan terkait putusan tersebut untuk diberikan salinan putusan. Akan tetapi, sampai saat ini sudah 8 bulan lebih sejak diputus pada 23 mei 2022 belum juga diserahkan,” terangnya.
Berdasarkan hasil putusan MA, dia menjelaskan ada 820 item aset yang akan dikembalikan. Namun, untuk nominalnya dia belum dapat mengetahui secara rinci.
“Itu kami tidak tahu, yang pasti sesuai dengan putusan ada 820 item yang akan diserahkan kepada korban,” tuturnya.
Tetapi, dari 820 item itu apakah memenuhi pengembalian pada ribuan korban atau tidak, dirinya juga belum dapat memastikan.
Terdapat 820 aset First Travel yang saat ini disita, jumlah aset tersebut nantinya akan dikembalikan kepada para korban dengan melalui berbagai tahapan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News