Ayah Sekap Anaknya di Depok Terancam 8 Tahun Bui
jabar.jpnn.com, DEPOK - Polres Metro Depok telah mengamankan YW yang merupakan pelaku penyekapan anak 3 tahun, di RT4, RW 24, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan atas perbuatannya itu YW dikenakan kasus merampas kemerdekaan seseorang sebagai mana masuk dalam Pasal 333 KUHP tentang penyekapan.
"Dengan ancaman hukuman 8 tahun," ucapnya, Rabu (11/1).
Untuk alasan penyekapan tersebut, hingga kini pihaknya masih terus berusaha melakukan pemeriksaan, termasuk pemeriksaan kesehatan terhadap pelaku.
"Kami masih proses pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan, karena dari keterangan adiknya pelaku ini pernah dirawat di rumah sakit jiwa," terangnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senapan angin dan senjata tajam.
Baca Juga:
Imran menjelaskan, kini anak korban sudah berada di rumah aman dan penanganannya akan melibatkan beberapa instansi.
"Seperti Dinas Sosial Kota Depok, DP3AP2KB Kota Depok dan PPA Pemkot beserta Polres Metro Depok," pungkasnya. (mcr19/jpnn)
Ayah di Depok yang lakukan penyekapan terhadap anaknya, disangkakan Pasal 333 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News