Fakta Baru Terungkap, Polisi Beberkan Kronologi Penyekapan Bocah 3 Tahun di Depok
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar angkat bicara terkait kasus penyekapan anak 3 tahun, di RT4, RW 24, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Diketahui, pelaku merupakan ayah kandung korban yang berinisial YW (42 tahun), dan korban berinisial R.
Imran mengatakan bahwa memang pelaku memiliki gangguan kejiwaan.
"Pelaku ini pernah dirawat di rumah sakit jiwa, setelah beberapa waktu sembuh tetapi dia kembali seperti ini," ucapnya, di Polres Metro Depok, Rabu (11/1).
Imran menjelaskan penyekapan itu terjadi pada Selasa (10/1) malam, saat itu pelaku keluar dari rumah, kemudian marah-marah dengan tetangganya hingga menjatuhkan motor yang sedang terparkir.
"Kemudian tetangga yang lain datang untuk melerai, kemudian yang bersangkutan masuk ke dalam rumah mengambil senjata angin dan menembakkan kepada warga. Beruntung senjata itu tidak berpeluru," jelasnya.
Baca Juga:
Selanjutnya, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukmajaya dan kemudian langsung ditindaklanjuti oleh petugas.
"Anggota Polsek datang tetapi yang bersangkutan lari ke dalam rumah dan menyandera anaknya sendiri yang berumur 3 tahun," ujarnya. (mcr19/jpnn)
Kombes Imran Edwin Siregar sebut sebelum lakukan penyekapan YW terlebih dahulu marah-marah kepada tetangganya, menjatuhkan motor dan menembakan senjata angin.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News