Detik-detik Polisi dan Warga Tangkap Pelaku Curanmor Motor di Bandung
Jumat, 30 Desember 2022 – 16:30 WIB
Saat ini, kata Aris, pelaku sudah diamankan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya kurungan penjara 10 tahun,” tuturnya. (mcr27/jpnn)
Polsek Cibeunying Kidul mengamankan pelaku curanmor di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung. Sempat terjadi tarik menarik sepeda motor antara pelaku dengan korban.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News