Indekos Jadi Primadona Lokasi Prostitusi Online di Kota Depok
Rabu, 28 Desember 2022 – 15:10 WIB

Dugaan pelaku prostitusi online yang terjaring razia oleh Satpol PP Kota Depok. Foto : Dokumen Satpol PP.
“Kami tetap mengingatkan, bahwa dalam Perda ketika ada orang yang menyediakan tempat untuk prostitusi online maka itu dianggap memfasilitasi, itu ancamannya tiga bulan penjara dan denda Rp 7,5 juta,” pungkasnya. (mcr19/jpnn)
Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menyebut saat ini lokasi praktik prostitusi online di Kota Depok mulai beralih dari apartemen ke indekos.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News