2 Korban Persekusi di Universitas Gunadarma Akhirnya Lapor Polisi
jabar.jpnn.com, DEPOK - Polres Metro Depok kembali menerima laporan kasus persekusi di Univeristas Gunadarma, Kota Depok.
Kali ini, korban yang melapor berinisial R yang juga terduga pelaku pelecehan seksual.
Sebelumnya, TPP sudah lebih dahulu melaporkan hal serupa ke Polres Metro Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baaruno mengatakan berdasarkan laporan yang diterima, pihaknya menemukan empat pasal dalam peristiwa persekusi tersebut.
“Pada Minggu kan TPP membuat laporan dan hari Selasanya R datang untuk membuat laporan serupa,” ucap Yogen, Selasa (27/12).
Empat pasal tersebut, yakni Pasal 170, Pasal 363, Pasal 406, dan Pasal UU ITE.
Dirinya menyebut pihaknya menggunakan Pasal 363 dan Pasal 406 lantaran ponsel dan motor korban dirusak.
“Kenapa Pasal 363? karena HP-nya hilang, kemudian Pasal 406 karena motornya dirusak," tuturnya.
Polres Metro Depok kembali menerima laporan persekusi di Universitas Gunadarma. Begini penjelasan lengkap dari pihak kepolisian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News