2 Korban Persekusi di Universitas Gunadarma Akhirnya Lapor Polisi

Selasa, 27 Desember 2022 – 12:40 WIB
2 Korban Persekusi di Universitas Gunadarma Akhirnya Lapor Polisi - JPNN.com Jabar
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

Yogen menyebut dalam penanganan kasus ini pihaknya menyepakati untuk memisahkan laporan, baik dari KUHP Pasal Umum dengan Pasal Khusus UU ITE, sehingga memudahkan penyidik krimsus dan krimum bekerja.

“Akhirnya kami pisahkan menjadi empat LP. Jadi, LP 170 dan 351 untuk korbannya TPP itu dipegang oleh Jatanras. Kemudian Pasal 170, 351, 363 dan 406 itu dipegang oleh Resmob. Sedangan dua LP krimsus terkait UU ITE itu dipegang oleh Timsus,” jelasnya.

Dirinya menyebut seluruh laporan itu hingga kini masih dalam penyelidikan meskipun pelapor sudah menyebutkan beberapa nama pelaku persekusi.

“Sebenarnya mereka sudah kasih nama, tetapi kami belum bisa memastikan. Makanya kami bilang dalam lidik, termasuk admin yang dilaporkan dan lain-lainnya,” pungkasnya. (mcr19/jpnn)

Polres Metro Depok kembali menerima laporan persekusi di Universitas Gunadarma. Begini penjelasan lengkap dari pihak kepolisian.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News