2 Korban Persekusi di Universitas Gunadarma Akhirnya Lapor Polisi
Yogen menyebut dalam penanganan kasus ini pihaknya menyepakati untuk memisahkan laporan, baik dari KUHP Pasal Umum dengan Pasal Khusus UU ITE, sehingga memudahkan penyidik krimsus dan krimum bekerja.
“Akhirnya kami pisahkan menjadi empat LP. Jadi, LP 170 dan 351 untuk korbannya TPP itu dipegang oleh Jatanras. Kemudian Pasal 170, 351, 363 dan 406 itu dipegang oleh Resmob. Sedangan dua LP krimsus terkait UU ITE itu dipegang oleh Timsus,” jelasnya.
Dirinya menyebut seluruh laporan itu hingga kini masih dalam penyelidikan meskipun pelapor sudah menyebutkan beberapa nama pelaku persekusi.
“Sebenarnya mereka sudah kasih nama, tetapi kami belum bisa memastikan. Makanya kami bilang dalam lidik, termasuk admin yang dilaporkan dan lain-lainnya,” pungkasnya. (mcr19/jpnn)
Polres Metro Depok kembali menerima laporan persekusi di Universitas Gunadarma. Begini penjelasan lengkap dari pihak kepolisian.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News