Satresnarkoba Polrestabes Bandung Gagalkan Peredaran Sabu 1,5 Kg

“Total barang bukti sabu-sabu ada 1,5 kg lebih,” sambungnya.
Lebih lanjut, SG menagku mendapatkan pasokan sabu-sabu dari seseorang yang saat ini tengah dalam pengejaran.
Menurutnya, tersangka dijanjikan oleh pemasok mendapatkan uang senilai Rp 30 juta. Namun, SG baru menerima Rp 2.000.000 sebagai honor untuk memasok sabu-sabu.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya 32 bungkus sabu-sabu siap edar, dua ponsel, satu unit sepeda motor, dan beberapa buah plastik untuk mengemas barang terlarang itu.
Kepada pelaku, polisi menerapkan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” tuturnya. (mcr27/jpnn)
Satresnarkoba Polrestabes Bandung menggagalkan 1,5 kg sabu-sabu siap edar dari tangan bandar narkoba berinisial SG di Buah Batu.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News