Satresnarkoba Polrestabes Bandung Gagalkan Peredaran Sabu 1,5 Kg

Rabu, 21 Desember 2022 – 21:40 WIB
Satresnarkoba Polrestabes Bandung Gagalkan Peredaran Sabu 1,5 Kg - JPNN.com Jabar
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Fauzan Syahrir dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Markas Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Rabu (21/12). Foto: sources for JPNN

“Total barang bukti sabu-sabu ada 1,5 kg lebih,” sambungnya.

Lebih lanjut, SG menagku mendapatkan pasokan sabu-sabu dari seseorang yang saat ini tengah dalam pengejaran.

Menurutnya, tersangka dijanjikan oleh pemasok mendapatkan uang senilai Rp 30 juta. Namun, SG baru menerima Rp 2.000.000 sebagai honor untuk memasok sabu-sabu.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya 32 bungkus sabu-sabu siap edar, dua ponsel, satu unit sepeda motor, dan beberapa buah plastik untuk mengemas barang terlarang itu.

Kepada pelaku, polisi menerapkan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” tuturnya. (mcr27/jpnn)

Satresnarkoba Polrestabes Bandung menggagalkan 1,5 kg sabu-sabu siap edar dari tangan bandar narkoba berinisial SG di Buah Batu.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News