Terimpit Masalah Ekonomi Pria 39 Tahun di Depok Nekat Membobol Rumah Kosong

“Pelaku masuk dari lantai dua melalui genteng, kemudian pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil beberapa barang yang ada di rumah tersebut,” ujarnya.
Imran mengatakan saat kejadian pelaku melakukan aksinya di dua rumah yang berbeda tetapi masih satu kompleks yang sama.
“Jadi, dalam satu malam itu pelaku melakukan aksi di dua rumah berbeda, tetapi masih satu komplek yang sama,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
“Barang bukti yang kami amankan yakni, satu unit ponsel merek Oppo, satu jam android, satu unit tab merek Samsung, satu playstation 4 dan satu tas merek Skechers,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, Y dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
“Pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (mcr19/jpnn)
Pelaku pencurian rumah kosong di Depok mengakui bahwa dirinya melakukan aksi tersebut karena tuntutan ekonomi dan untuk kebutuhan makan sehari-hari.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News