Atlet Binaragawati Ditendang Ojol di Bandung
Korban dan kuasa hukumnya menyertakan pula sejumlah bukti dalam aduannya.
“Kami melakukan upaya hukum setelah menginveterisasi bukti-bukti, kemudian yang bersangkutan memberikan kuasa kepada kami. Mengajukan aduan ke Satreskrim Polrestabes Bandung,” ujarnya.
Kasus itu pun diadukan dengan nomor aduan STPB/281/XI/2022/JBR/Polrestabes.
“Diharapkan polisi dapat mengusut kasus ini sampai tuntas,” ucapnya.
Pelaku diadukan telah melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 310 juncto 311 KUHP. (mcr27/jpnn)
Atlet binaragawati asal Kota Bandung menjadi korban penganiayaan driver ojol. Masalahnya sepele, gegara ini.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News